KONUT, LENTERASULTRA.COM – Alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) hingga saat ini belum jelas. Sebab, KPU Konut belum mengusulkannya kepada Pemda.
“Untuk anggaran pilkada, kita menunggu usulan dari KPUD Konut,” tutur Wakil Bupati Konut, Raup saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, (29/6/2019).
Menurut Raup, pihak KPUD masih mengkaji berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pesta demokrasi ini. Sebab, tahapan Pilkada 2020 baru akan dimulai September 2019.
“Namun yang pasti usulan anggaran akan disesuaikan,” tuntasnya.
Untuk diketahui, Pilkada serentak pada 2020 akan digelar di 270 daerah. Tujuh diantaranya dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketujuh daerah tersebut yakni, Kanupaten Muna, Konawe Selatan (Konsel), Buton Utara (Butur), Wakatobi, Konut, Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Kepulauan (Konkep).
Adapun KPU RI sudah mulai membahas persiapannya. Langkah pertama yakni dengan merumuskan Peraturan KPU. Lewat rapat evaluasi uji publik, KPU mencatat ada tiga poin utama agar Pilkada di 270 titik ini berjalan baik.
Ketiga poin itu yakni, sistem penghitungan suara atau situng, penyediaan anggaran daerah, dan tanggal diselengarakannya pemungutan suara.
Situng, menjadi sorotan utama lantaran kinerjanya sangat dipersoalkan pada Pilpres 2019 lalu. Karenanya, untuk Pilkada 2020 pihaknya akan bekerja lebih baik lagi demi kepuasan pemilih dalam hal kinerja Situng.
Soal anggaran, KPU menilai proses Pilkada 2020 mulai disosialisasikan sejak akhir tahun 2019 akan memakan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Karenanya rencana belanja daerah harus sesegera mungkin memasukkan deret giat Pilkada supaya tidak tersendat. Sementara anggaran 2019 di tiap Pemda diketahui sudah berjalan sejak awal tahun ini.
Terakhir, soal pemilihan tanggal, KPU RI bersama KPU provinsi, kabupaten/kota terkait, telah memutus 23 September 2020 menjadi jadwal pemungutan suara serentak. Ini diklaim KPU menjadi keputusan teknis.
Kemudian, pilihan tanggal di tiap hari Rabu yang jatuh di bulan September 2020 memutuskan untuk tidak jatuh dalam angka satuan. Ini dikarenakan dapat berimplikasi pada sosialiasi peserta pemilu yang kebetulan mendapat nomor urut sama.