MUNA, LENTERASULTRA.COM – Pelarian La Buhu bersama anaknya, La Ana dari kejaran apart kepolisian akhirnya terhenti. Keduanya merupakan terduga pelaku percobaan pembunuhan dua anggota Polsek Tongkuno dan dua warga Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna dengan cara melemparkan bahan peledak jenis bom ikan pada perahu tim satgas kala melakukan patroli di perairan pantai Walengkabola 30 Januari 2019 lalu.
Pelaku yang berstatus bapak dan anak itu berhasil ditangkap tim Jatanras Polres Muna yang dipimpin KBO Reskrim, IPDA Muh. Nexon Ode Bio, Jumat (28/6/2019) sekira pukul 04.30 WITA di Kelurahan Bombana Wulu dan Desa Lowu-Lowu, Kecamatan GU, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Polisi pertama kali menangkap La Ana di rumahnya di Bombona Wulu. Sementara La Buhu berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di hutan Lowu-Lowu, rumah kakaknya.
Pelaku pengeboman itu berjumlah empat orang. Dua diantaranya masih buron yakni, La Edu dan Ferli. La Edu merupakan anak dari La Buhu. Sementara Ferli masih kerabat dekatnya. Keduanya dikabarkan melarikan diri di Nabire.
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku membagi tugas masing-masing. La Buhu berperan sebagai motoris perahu dan tukang silam untuk mencari kurumunan ikan di pantai Walengkabola. La Edu sebagai pelempar bom, Ferli sebagai tukang dayung perahu dan La Ana hanya duduk-duduk di atas perahu.
Dari keterangan La Buhu, mereka baru pertama kali akan melakukan pengeboman ikan di Walengkabola. Kala itu mereka belum sempat melakukan pengeboman. Mereka baru akan merakit bom yang terdiri dari pupuk yang habis digoreng, sumbu, minyak tanah dan mesiu korek kayu. Saat bom selesai dirakit, mereka kepergok tim satgas pantai Walengkabola.
Anggota Polsek saat itu lalu melepaskan tembakan peringatan, karena panik, atas suruhan La Buhu, Le Edu melemparkan bom pada perahu tim satgas. Perahu pecah, yang membuat tim satgas mengapung di laut. Mereka lalu melarikan diri.
“Selama kurang lebih lima bulan saya hanya bersembunyi di Lowu-Lowu, rumahnya kakaku,” kata La Buhu.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, pihaknya telah lama mengejar para pelaku. Hanya saja mereka selalu berhasil meloloskan diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuataNnya, pelaku dijeraT pasal berlapis percobaan pembunuhan dan UU darurat.
“Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” kata Agung didampingi Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi dan Kades Oempu, Hayari Imbu.
Agung menghimbau pada para nelayan dalam melakukan aktifitas agar tidak melakukan bahan peledak. Bila kedapatan, pihaknya akan menindak tegas. “Kita akan terus lakukan patroli,” ujarnya seraya menambahakan untuk dua pelaku yang masih buron, akan terus dilakukan pengejaran.
Reporter: Kinong