MK Tolak Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi 52%

Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak salah satu dalil permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai penghitungan suara Pilpres 2019 versinya. Prabowo-Sandi sebelumnya mengklaim meraup suara sebanyak 52%, sedangkan rivalnya Joko Widodo-Ma’ruf Amin hanya memperoleh suara 48%.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arief  Hidayat, Hakim Anggota di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (27/6/2019).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa Prabowo-Sandiaga tidak dapat membuktikan bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat. Selain itu, mereka juga tak melampirkan bukti rekapitulasi untuk seluruh TPS yang ada di 34 provinsi.

“Sebagian besar C1 adalah hasil foto atau pindai scan hasil C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya dan bukan salinan C1 resmi yang diberikan ke saksi pemohon di TPS,” papar Arief.

Hakim menambahkan, Prabowo-Sandiaga juga tidak menguraikan ada atau tidaknya koreksi C1 atau keberatan dari saksi pemohon saat rekapitulasi suara berjenjang.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengaku keberatan atas keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) alias termohon yang menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara sah 55,5% dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara sah atau 44,5%.

Mereka mengklaim bahwa data perolehan suara yang benar menurut penghitungan tim internalnya yakni, pasangan Prabowo-Sandi unggul 52% dari pesaingnya Jokowi-Amin yang disebutnya hanya memperoleh 48% suara.

Berdasarkan hasil penghitungan tim Prabowo-Sandi, Jokowi-Amin meraih 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.

Penulis: Restu Fadilah
Sidang sengketa Pilpres 2019