BUTON, LENTERASULTRA.COM – Empat Calon Kepala Desa Handea, Buton Selatan (Busel) menyatakan menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan Senin, (24/6/2019) lalu. Empat Cakades yang dimaksud adalah La Jairi, Jamaludin, Hayarin dan La Hanisi.
Mereka menolak hasil Pilkades yang dimenangkan oleh La Aly. Alasannya, calon petahana itu telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Klien saya menolak hasil itu, karena ada beberapa hal yang tidak wajar dalam pemilihan ini,” kata Apri Awo, Kuasa Hukum keempat Cakades saat ditemui di Buton, Rabu, (26/6/2019).
Apri Awo kemudian membeberkan kejanggalan yang dimaksud. Pertama adah soal penentuan panitia pelaksana. Kedua, perihal penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Seharusnya DPT diumumkan terlebih dahulu, kemudian datanya dikroscek atau disandingkan dengan DPT 2019. Sedangkan yang dilakukan panitia melakukan pendataan sendiri kemudian Cakades dipanggil untuk menyampaikan pendataan telah selesai tanpa ada konfirmasi selanjutnya,” jelas Apri.
Masih terkait DPT, lanjut Apri, terdapat beberapa pemilih yang masih di bawah umur. Hal itu berlawanan dengan ketentuan Undang-undang. Tak cukup sampai di situ, terdapat juga pemipih yang seharusnya sudah tidak terdaftar untuk memilih di Desa Handea, tapi namanya tetap tercantum ikut Pilkades.
Ketiga, sambung Apri, terdapat panwas pilkades dan ASN yang turut melaksanakan kampanye terbuka. Tujuannya tidak lain untuk memenangkan peserta nomor urut lima itu. Bukti tersebut, katanya sudah tercantum dalam video.
Kejanggalan keempat, perihal dugaan ijazah palsu yang diduga dimiliki oleh La Aly dibiarkan begitu saja oleh panwas. Padahal, kasus tersebut tengah diproses di Polres Buton. Atas dasar itu, mereka pun menyatakan akan melayangkan gugatan.
Sebagai informasi, dalam Pilkades La Aly berhasil meraup 399 suara, Jamaludin 119 suara, La Jairi 101 suara, La Hanisi 114 suara dan Hayarin 1 suara.