KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Adrianus Pattian, pelaku penculikan dan pencabulan anak di Kendari segera diseret ke meja hijau. Ini setelah berkas perkara yang membelitnya dinyatakan lengkap alias P21.
“Hari ini P21, berkasnya sudah ditandatangani oleh jaksa,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, Rabu, (26/6/2019).
Nanang menjelaskan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, mantan Anggota TNI itu, masih bersatus sebagai tahanan Polres Kendari.
JPU selanjutnya memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan. Dalam surat dakwaan, akan diuraikan lebih rinci bagaimana konstruksi perkaranya. Setelah itu, barulah tim JPU melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Klas IA Kendari untuk mendapatkan jadwal sidang.
“Adapun yang akan mengawal perkara ini, JPUnya itu ada Dodi, Usman, kemudian Agung dan Irfanto,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Adrianus Pattian merupakan mantan Anggota TNI yang diduga melakukan penculikan dan pencabulan anak di Kota Kendari. Total, ada enam anak yang berhasil diculik dan dicabuli.
Kasus ini pun sempat menghebohkan warga di Kota Kendari. Betapa tidak, setelah melakukan aksi bejatnya itu, ia malah melarikan diri dengan bersembunyi layaknya masyarakat biasa, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat gabungan TNI-Polri.