Sektor Tambang di Sultra Berkontribusi Kurang dari 15% terhadap APBD

Ilustrasi pertambangan. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya hasil tambang. Aktifitas pertambangan pun kian menggeliat. Berdasarkan data dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, terdapat 271 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif.

Seyogyanya, aktifitas pertambangan yang kian menggeliat di Bumi Anoa ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Namun tidak pada kenyataannya. Buktinya, sektor pertambangan beserta semua produk pendukungnya hanya dapat memberikan kontribusi kurang dari 15 persen terhadap APBD.

“Sektor pertambangan di Sultra, sangat besar tapi sayang disayangkan kontribusi ke daerah sangat kecil. Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, kontribusinya terhadap APBD kurang dari 15 persen,” tutur Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif di Kendari, Senin, (24/6/2019).

Syarif menduga hal ini lantaran banyak perusahaan tambang yang masih lalai dalam membayar royalti pertambangan. Selain itu, tidak sedikit juga dari mereka (pemegang IUP) yang tidak melakukan kegiatan jaminan pasca reklamasi, dan tidak membayar uang jaminan reklamasi.

Akibatnya, Pemerintah Daerah diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah per tahun lantaran tidak adanya pemasukan untuk PNBP.

Syarif enggan berspekulasi apa yang menyebabkan sejumlah pemegang IUP tak menunaikan kewajibannya. Ia hanya menjelaskan bahwa potensi korupsi di sektor SDA (Sumber Daya Alam) terjadi dalam beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan, pemanfaataan, dan pengawasan dalam hal ini penegakan hukum.

Reporter: Nanan dan Mita
Editor: Restu Fadilah
Carut marut persoalan tambang di Sultra