KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif menyebut ada banyak perusahaan tambang yamg masih lalai dalam membayar royalti pertambangan. Kebanyakan dari mereka, adalah perusahaan yang berasal dari perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, banyak juga dari mereka tidak melakukan kegiatan jaminan pasca reklamasi, dan tidak membayar uang jaminan reklamasi. Akibatnya, Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah per tahun.
Ironisnya, sambung Syarif, kejahatan yang ada di depan mata ini, tampak dibiarkan oleh Pemda setempat. Ia pun lantas bertanya-tanya.
“Banyak kejahatan, tapi kenapa tidak ditegakan?” tanyanya usai memberikan kuliah program Magister Hukum Unsultra di Kendari, Senin, (24/6/2019).
Menurut Syarif, bukan hanya merugikan negara secara keuangan. Hal ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Jika lingkungan sudah rusak, bukan tidak mungkin bencana pun akan terus berdatangan. Sehingga kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Sultra ada sekira Rp 465 Miliar perusahaan tambang yang menunggak membayar royalti.