PJ Kades dan BPD Harus Bersinergi, Rusman Tekankan Hati-Hati Kelola Dana Desa

Bupati Muna, LM Rusman Emba melantikan 243 anggota BPD. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muna telah purna bakti. Nah, untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Pemkab Muna mengangkat Pejabat (PJ) Kades. Rata-rata PJ Kades yang dilantik Bupati Muna, LM Rusman Emba, Rabu (19/6/2019) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Satu diantaranya adalah Kabid Pembinaan SMP Dikbud, Asarumada sebagai PJ Kades Ghonsume. Selain, 64 PJ Kades, Rusman juga melantik 246 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 46 desa di 18 kecamatan.

Rusman menekankan pada PJ kades dan BPD agar selalu bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. Khusus penggunaan Dana Desa (DD), PJ Kades dan BPD diminta untuk berhati-hati dalam mengelolanya. Dana miliaran rupiah itu harus dikelola sebaik rupa dengan lebih memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Harus bersinergi dalam mengelola dana desa. Jangan sampai disalahgunakan, karena konsekuensi hukumnya sangat jelas,” tegas Rusman.

Dalam mengelola DD, PJ Kades harus pandai-pandai. Begitu pula BPD dalam merumuskan kegiatan dalam APBDes benar-benar untuk kemajuan desa. Terpenting, membangun bangunan yang monumental yang bisa memberi asas manfaat bagi masyarakat dan untuk kemajuan desa. Apalagi, saat ini 30 persen dari DD itu diporsikan buat kegiatan ekonomi kerakyatan.

“Jangan saling mencari kesalahan. BPD yang memiliki fungsi melakukan pengawasan penggunaan DD, ketika kebijakan Pj kades bertentangan dengan aturan, silahkan berikan kritikan dan masukan yang konstruktif. Jangan lakukan pembunuhan karakter,” pesannya.

Ia juga berharap pada para Pj kades dan BPD untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayahnya. Karena, bila kondusifitas terganggu akan menghambat proses pembangunan di desa.

“Apa yang menjadi program dalam APBDes harus dijalankan dengan baik, rangkul dan libatkan semua warga,” harapnya.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah
Dana Desa