Pemda Diminta Pertimbangkan Tujuh Poin Ini dalam Menyusun APBD 2020

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 di Grand Hotel Paragon. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten pun menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Penerimaan dan pendapatan daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Singkatnya, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan pokok permasalahan dalam penyusunan APBD. Menurutnya, ada tujuh poin yang perlu diperhatikan pemda dalam menyusun anggaran.

“Pertama, penganggaran tidak sesuai dengan substansi,” tutur Tjahjo saat membuka  Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 di Grand Hotel Paragon, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Kedua, kelebihan pembayaran honorarium perjalanan dinas dan paket meeting.  Ketiga, kelebihan pembayaran modal. Keempat, pertanggungjawaban belanja kurang tertib. Kelima, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi anggarannya.

Keenam, kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa, termasuk jasa konsultasi. Ketujuh, penyaluran belanja barang ke masyarakat yang tidak memadai.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengingatkan agar Pemda mengalokasikan APBD  secara proporsional. “Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disusun proporsional sesuai kebutuhan,” tegas Hadi.

Kata Hadi, dalam pengalokasian APBD, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Sementara alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.

“Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota,” terang Hadi.

Meski demikian, pengalokasikan APBD secara proporsional, harus dilakukan sesuai kemampuan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan. Oleh karenanya Hadi menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap kebijakan pengalokasian anggaran.

“Perlunya evaluasi terhadap penganggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah ini pun perlu ada kriterianya. Sehingga biaya perjalanan dinas ASN misalnya sudah jelas perhitungan dan kriterianya, inilah yang harus kita evaluasi,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, nantinya Mendagri akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).

“Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri bisa mengajukan penundaan atau bahkan pemotongan DAUnya,” tandas Hadi.

Penulis: Restu Fadilah
APBD 2020