Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi Siapapun

Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 akhirnya digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan hakim yang menyidangkan perkara ini lengkap hadir. Mereka adalah Anwar Usman sebagai Hakim Ketua, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota.

Anwar menegaskan bahwa para hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Pihaknya bakal menjalankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan independen.

“Seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk pada siapa pun tidak takut pada siapa pun, kami tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Anwar.

Diakui Anwar, sembilan hakim MK dipilih dari tiga lembaga yakni Presiden, DPR, dan MK. Namun, ia memastikan hal tersebut tak lantas membuat sembilan hakim MK tunduk pada siapapun. Dipastikannya, para hakim MK hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan sesuai undang-undang.

“Tetapi sejak kami mengucapkan sumpah maka kami independen kami merdeka tidak bsia dipengarahi oleh siappun dan hanya takut pada Allah SWT,” kata Anwar.

Terakhir, Anwar meminta kepada seluruh pihak yang ada di ruang persidangan agar jangan pernah sekali-kali menghina MK. Permintaannya itu ditujukan kepada seluruh pihak yang ada di ruang persidangan, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu. Ia meminta kepada setiap pihak untuk menjaga marwah MK.

“Kami mohon selama dalam persidangan tidak mengeluarkan pernyataan keterangan yang akan mengarah kepada penghinaan kepada lembaga peradilan khususnya kepada MK. Baik untuk pemohon termohon pihak terkait termasuk hadirin yang ada di ruangan ini. marilah kita menjaga marwah MK,” pinta Anwar.

Adapun sebelum memulai sidang, Anwar mengatakan ada 15 pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait namun ditolak. Namun tak dijelaskan secara gamblang siapa saja pihak yang dimaksud. “Permohonan dari 15 pemohon tidak dapat kami terima,” ucap Anwar.
Penulis: Restu Fadilah
Sidang sengketa Pilpres 2019