Sidang Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Klaim Kemenangan 52%

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mulai membacakan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto menjadi pembuka pembacaan permohonan.

Dalam permohonannya, tim hukum Paslon nomor urut 2 itu mengaku keberatan atas keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) alias termohon yang menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih 85.607.362 suara sah 55,5% dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara sah atau 44,5%.

“Suara itu tidak sah menurut hukum karena ditetapkan melalui cara yang tidak benar, melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan,” beber Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Terkait hal itu, BW (sapaan akrabnya) mengklaim bahwa data perolehan suara yang benar menurut penghitungan tim internalnya yakni, pasangan Prabowo-Sandi unggul 52% dari pesaingnya Jokowi-Amin yang disebutnya hanya memperoleh 48% suara.

Menurutnya, berdasarkan hasil penghitungan tim Prabowo-Sandi, Jokowi-Amin meraih 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.

“Bahwa data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut: Satu, Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin H. 63.573.169 suara atau 48 persen. Dua, Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52 persen,” paparnya.

Selain itu, BW juga menyebut telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Karena bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penulis: Restu Fadilah
Sidang sengketa Pilpres 2019