KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera yaitu Sulkhani dan Riki Fajar dipastikan batal dilantik sebagai Caleg Terpilih dalam Pemilu 2019. Sebab, mereka terbukti melanggar Pidana Pemilu dengan melibatkan Camat Kambu, La Mili dalam kegiatan kampanye politiknya.
Dua petinggi Parpol tersebut dianggap telah melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atad perbuatannya Sulkhani dan Riki Fajar diganjar hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menegaskan pihaknya mencoret dua caleg PKS dari daftar dan akan diganti sesuai ketentuan undang-undang Pemilu yang berlaku.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 39 huruf d diterangkan dalam hal terdapat caleg yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPU akan menetapkan calon terpilih dari peringkat kedua perolehan suara sah terbanyak sebagai calon terpilih dari Partai Politik (Parpol) dan Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama.
“Yang bersangkutan tidak akan kami usulkan sebagai calon terpilih, tetapi akan kita gantikan yang perolehan suaranya itu di tingkat berikut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pleno Keputusan penetapan calon terpilih hasil pemilu 2019 akan dilakukan, pasca persoalan sengketa yang diajukan caleg maupun partai Politik di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.