JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin meminta Kepala Daerah dan pimpinan instansi untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 10 Juni 2019. Ini sebagaimana tertuang dalam suratnya bernomor B/26/M.SM.00.01/2019.
Dalam surat tersebut MenPANRB juga meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat, (31/5/2019).
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Adapun ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah PNS tahun 2019 yaitu pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Itu artinya, PNS sudah harus kembali bekerja pada 10 Juni 2019.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang bertugas di instansinya,” tutur Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.
Ridwan menambahkan, PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penulis: Restu Fadilah