KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diminta tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Pasalnya mulai dari H-7, hingga H+7 lebaran tahun 2019, peserta JKN-KIS, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang ditunjuk oleh BPNS Kesehatan, bahkan saat peserta mudik ke luar kota.
Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), Iwan Kurnia menjelaskan, hal tersebut merupakan komitmen BPJS dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
Apabila peserta JKN-KIS sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka dapat mengunjungi faskes tingkat pertama, meskipun tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi mudik BPJS Kesehatan, atau dengan menghubungi BPJS Kesehatann care center 1500 400,” terangnya.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka peserta tersebut akan dijamin dan layani.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi oeserta JKN-KIS yang status kepesertaqnya aktif. Oleh karenanya para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa Kartu JKN-KIS.