38 Pemda Diapresiasi KPK, Pemprov Sultra Salah Satunya

Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas didampingi istri masing-masing. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 38 Pemerintah Daerah (Pemda) yang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 mengenai gratifikasi Hari Raya Idul Fitri. Dari daftar yang diterima jurnalis lenterasultra.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar tersebut. Bahkan, Pemprov yang saat ini dikomandoi oleh Ali Mazi-Lukman Abunawas itu, masuk dalam urutan nomor satu.

“KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen Hari Raya Lebaran,” tutur Jubir KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu, (25/5/2019).

Kata Febri, 38 Pemda yang diketahui telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya terdiri dari12 Pemerintah Provinsi, 9 Pemerintah Kota, dan 17 Pemerintah Kabupaten. Adapun ditelnya:

1. Pemprov Sulawesi Tenggara
2. Pemprov Bengkulu
3. Pemprov Jawa Timur
4. Pemprov Riau
5. Pemprov Kalimantan Timur
6. Pemprov Banten
7. Pemprov Jawa Barat
8. Pemprov Lampung
9. Pemprov Sumatera Selatan
10. Pemprov Sumatera Utara
11. Pemprov Sumatera Barat
12. Pemprov Jawa Tengah
1. Pemkot Cilegon
2. Pemkot Metro Lampung
3. Pemkot Tasikmalaya
4. Pemkot Malang
5. Pemkot Palembang
6. Pemkot Makassar
7. Pemkot Balikpapan
8. Pemkot Cimahi
9. Pemkot Bandar Lampung
1. Pemkab Bandung Barat
2. Pemkab Ciamis
3. Pemkab Pesisir Barat – Lampung
4. Pemkab Muarojambi – Jambi
5. Pemkab Sidoarjo
6. Pemkab Mura – Sumsel
7. Pemkab Trenggalek – Jatim
8. Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng
9. Pemkab Bogor
10. Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu
11. Pemkab Mukomuko – Bengkulu
12. Pemkab Tangerang
13. Pemkab Blora
14. Pemkab Bengkulu Tengah
15. Pemkab Subang
16. Pemkab Lampung Selatan
17. Pemkab Kendal

Dalam kesempatan tersebut, mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) itu juga mengingatkan agar para pejabat negara tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tandasnya.

Penulis: Restu Fadilah
Imbauan KPK soal THR