KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan 56 Desa Fiktif di Konawe

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Bak gayung bersambut, laporan Ikatan Mahasiswa Konawe (IMIK) di Jakarta mendapatkan tanggapan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat. Begitu pun terhadap IMIK Jakarta yang melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Konawe, Kerry Konggoasa. Namun perlu dilakukan telaah terlebih dahulu.

“Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan,” tutur Syarif melalui pesan singkat kepada jurnalis Lenterasultra.com, di Jakarta, Selasa, (21/5/2019).

Syarif mengakui, suatu kasus korupsi terungkap bermula dari pengaduan masyarakat. Namun ada serangkaian proses yang cukup panjang yang dilakukan sejumlah unsur di KPK untuk masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pertama-tama, setiap laporan yang diterima KPK akan melalui Dumas (pengaduan masyarakat) dan akan dilakukan penelitian untuk melihat apakah ada unsur korupsinya atau tidak.

“Kalau ada indikasi korupsi dilanjutkan dengan penyelidikan tapi kalau tidak ada indikasi maka distop,” tuntasnya.

Sebelumnya IMIK Jakarta melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK. Mereka menuntut agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Konawe, Kerry Konggoasa.

IMIK Jakarta menduga, Kerry telah melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya dengan memanipulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan 42 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang penambahan pembentukan dan pendefinitifan 56 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe. Padahal, tidak pernah ada penetapan 56 desa tambahan.

Perda Nomor 7 Tahun 2011 kemudian dijadikan rujukan oleh Kerry dalam pengusulan penerima dana desa di Kabupaten Konawe. IMIK Jakarta menduga, ini dilakukan Kerry agar Pemkab Konawe mendapatkan dana desa lebih dari sebagaimana semestinya. Akibatnya, negara pun dirugikan hingga miliaran rupiah.

Penulis: Restu Fadilah
Korupsi konawe