KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gaji ke-14 alias Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot. Total anggaran yang bakal dikucurkan sebanyak Rp 56 Miliar. Rinciannya, Rp 28 miliar untuk pembayaran THR, Rp 28 miliarnya lagi untuk pembayaran gaji ke-13.
“Nominalnya sama untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas,” tutur Kepala BPKAD Kota Kendari, Susanti, di Kendari, Senin, (20/5/2019).
Bedanya, lanjut Susanti, gaji keempat belas alias THR dibayarkan lebih dahulu yakni pada 24 Mei 2019. Dengan begitu penantian para abdi negara Pemkot Kendari untuk menikmati THR segera terobati.
“Rencananya, pencairan gaji 14 atau yang dikenal dengan THR akan dicairkan serentak pada 24 Mei mendatang,” tutur
Meski demikian, kecepatan pencairan THR tergantung dari kelengkapan berkas yang dilaporkan oleh masing-masing bendahara di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Kalau mereka (bendahara OPD) telat melaporkannya, maka terlambat juga dicairkan,” katanya.
Makanya, wanita berhijab itu mengingatkan kepada bendahara di masing-masing OPD untuk segera melaporkan SPM (Surat Perintah Membayar). Mengingat, pencairan THR membutuhkan waktu 2 hari kerja.
“Mengingat pembayaran THR paling lambat dilaksanakan tanggal 24 Mei. Jadi, sebelum deadline waktu diberikan secepatnya mengajukan SPM ke BPKAD,” imbaunya seraya menambahkan jika gaji ke-13 akan dicairkan Juli 2019 mendatang.