Kirim Radiogram ke Daerah, Kemendagri Dorong THR dan Gaji Ke-13 Dibayar Tepat Waktu

Radiogram dari Kemendagri untuk Gubernur tentang THR dan Gaji Ke-13. (Screenshot)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei 2019. Radiogram tersebut dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

“Kemendagri mendorong kepada Daerah untuk dapat segera merealisasikan THR dan Gaji ke-13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat Daerah karena anggaran sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019″, kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta.

Hadi menjelaskan, Radiogram yang dikirim tersebut memiliki beberapa pesan.

Radiogram dari Kemendagri untuk bupati/ wali kota terkait THR dan Gaji Ke-13 PNS. (Screenshot)

Pertama, Kepala Daerah diminta untuk segera mengambil langkah strategis untuk melakukan pembayaran THR dan Gaji ke 13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Kedua, Kepala Daerah diminta untuk membayarkan Gaji ke 13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.

Ketiga, Kemendagri meminta kepada Daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan kebutuhan pendanaan, agar menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.

Keempat, Kepala Daerah diminta untuk menyediakan anggaran yang dimaksud dalam poin ke tiga melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Kelima, Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Hadi menegaskan, pencairan THR dan Gaji ke 13 hukumnya adalah wajib, karena ini merupakan kebijakan Nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. “Kewajiban daerah adalah memberikan THR dan Gaji ke 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila daerah tidak memberikan, sanksinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tegas Hadi.

Dalam kesempatan tersebut Hadi berharap, seluruh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan dapat lebih bersemangat bekerja. “Semoga penerima THR dan Gaji ke 13 dapat lebih semangat untuk bekerja, memperbaiki kinerja dan memberikan yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan Negara,” tutupnya.

Penulis: Restu Fadilah
Gaji Ke-13THR 2019