Banding diterima, Sulkhani dan Riki Fajar Diganjar 2 Bulan Penjara

 

Sidang Sulkhoni dan Riki Fajar atas banding yang diajukan JPU. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Baru saja dinyatakan bebas, dua caleg PKS Sulkhoni dan Riki Fajar kini harus siap-siap mendekam di balik jeruji besi. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri mengajukan banding, karena keduanya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas I Kendari April lalu.

Humas Pengadilan Tinggi Sultra, Bambang Kusmunandar menjelaskan, atas banding yang dilakukan oleh JPU, pihaknya kemudian melakukan peninjauan kembali atas kasus pidana pemilu yang dilakukan kedua caleg tersebut. Akhirnya permohonan JPU dikabulkan oleh hakim, Rabu (15/5/2019).

“Terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana pemilu, dengan melibatkan Camat Kambu, La Mili, dalam kegiatan kampanyenya mereka di salah satu rumah warga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi hukuman pidana kurungan dua bulan dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Senada dengan Bambang Kusmunandar, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim menyatakan, sejak awal ia yakin perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Baik itu dari syarat formil dan materil.

Sebelumnya, oleh JPU Kejari Kendari, Sulkhani dan Riki Fajar di tuntut 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta. Karena melakukan sosialiasai di salah satu rumah warga di Lorong Turikale, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Namun dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu