Mendagri Minta Peraturan Pemerintah Direvisi, THR dan Gaji Ke-13 PNS Bakal Molor?

Ilustrasi PNS. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Jagad maya dihebohkan dengan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Betapa tidak, di tengah-tengah pemberitaan THR bakal cair 24 Mei 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) malah mengeluarkan surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 terkait THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil.

Permohonan Mendagri Tjahjo Kumolo tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Surat dari Mendagri terkait permintaan revisi PP tentang THR dan Gaji Ke-13 PNS. (Istimewa)

Adapun usulan revisi yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah terkait ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 yang bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah”

“Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden,” bunyi surat tersebut.

Adanya surat ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar Baharudin. Menurutnya persoalan ini sudah dibahas dengan KemenPAN-RB dan sudah menemukan solusi.

“Sudah dibahas kemarin di Kemenpan dan sudah ada solusi,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).

Bachtiar menyebut dalam rapat yang digelar, Senin, (13/5/2019) kemarin, telah disepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan Pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 melalui distribusi II dimana perubahan redaksi dari Peraturan Daerah (Perda) diubah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Lanjutnya, penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga jika kedua PP tersebut tak direvisi, maka berpotensi menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR bagi para PNS. Padahal sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa THR PNS bakal diberikan 24 Mei 2019.

Penulis: Restu Fadilah
Gaji Ke-13THR 2019THR PNS