JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemecatan ASN Koruptor sampai saat ini belum juga selesai. Di Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) misalnya, sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam hal ini Mendagri, MenPan-RB, dan BKN, pada September 2018 lalu, Pemkab di bawah komando Bupati Tafdil itu baru memecat 5 orang aparaturnya. Padahal masih ada sejumlah nama-nama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun belum juga dipecat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Kepala Daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) tidak bersikap kompromistis apalagi melindungi ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebab hal tersebut berdampak pada kerugian negara yang membesar karena mereka (ASN Koruptor) masih mendapatkan gaji.
“Jangan sampai keterlambatan PPK memberhentikan berakibat kerugian negara kembali,” tutur Febri kepada jurnalis lenterasultra.com di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).
Dalam kesempatan tersebut, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemecatan terhadap ASN Koruptor yang telah dibacakan Kamis, (25/4/2019) lalu.
“Aturan sudah jelas yang kemudian dipertegas dari MoU sejumlah instansi. Bahkan juga sudah ada putusan MK terkait hal tersebut,”
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan diberhentikan tidak dengan hormat. Dengan kata lain, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dipecat otomatis.
Menurut hakim MK, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.