Masuk Urutan Kelima, Caleg DPD Ini Bakal Gugat KPU Baubau ke MK

Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fatmayani Harli Tombili. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik  Indonesi (RI) nomor urut 31, Fatmayani Harli Tombili bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fatmayani berdalih bahwa gugatan yang bakal dilayangkan bukan karena dirinya masuk dalam urutan kelima di perolehan suara di Pemilu 2019 ini. Melainkan karena KPU Kota Baubau dianggap tidak mengindahkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Jadi kapasitas saya berbicara tadi bukan dalam posisi suara saya ada di urutan ke lima, bukan. Tetapi sebagai warga negara yang baik dan yang mengetahui aturan permainan ini saya harus menanyakan itu,” tuturnya, di Kendari, Minggu, (12/5/2019) malam.

Menurutnya, apabila ada surat rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU, kemudian tidak diindahkan, itu patut untuk dipertanyakan. Berhubung, saat ini PSU memang sudah tidak bisa dilakukan lagi. Makanya ia pun bakal mrlayangkan gugatan ke MK.

“Tetapi bisa dilakukan dengan minta fatwa melalui Mahkama Konstitusi (MK). Insya allah itu akan saya tetap perjuangkan itu samapai di MK,” katanya.

Katanya, ada dua TPS di Kota Baubau yang direkomendasikan untuk PSU namun tak ditindaklanjuti. Ia mengaku tak mengetahui secara ditel 2 TPS yang dimaksud dimana saja.

“Kurang tahu dimana, tapi itu ada suratnya. Sehingga besok itu saya akan resmi menyurat ke Bawaslu Provinsi, supaya dokumen itu akurat saya dapatkan dari Bawaslu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU Sultra telah selesai melaksanakan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Hasilnya untuk perolehan suara DPD, Fatmayani berada di urutan ke lima dengan prolehan 52.258 suara.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
Gugatan Hasil Pemilu 2019