BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Jajaran Opsnal 78 Satreskrim, Unit 65 Intelkam Polsek Wolio, dan Polsek Murhum Sat Polres Baubau, berhasil mengamankan tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (tajam) hingga meninggal dunia. Tersangka dengan inisial FT, berhasil diamankan di Jalan Betoambari, satu jam setelah kejadian.
Kronologi kejadian berawal dari tersangka yang berumur 21 tahun itu, saat makan di salah satu kedai kopi, di Jalan Sapati Wajawari, Kelurahan, Bonebone, Kecamatan Batupoaro, Senin dini hari (13/5/2019). Sekitar pukul 00.30 wita tiba-tiba saja ia mendengar ada keributan di luar kedai kopi tersebut.
Kemudian, tersangka keluar dan melihat temannya sedang ribut bersama korban dengan inisial RS. Dimana, korban juga mempunyai masalah pribadi dengan tersangka, sehingga secara spontan tersangka langsung menuju rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di TKP, tersangka melihat korban berumur 20 tahun itu, sementara duduk di samping kedai kopi. Tanpa pikir panjang, tersangka mendatanginya dan menganiaya terhadap korban.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena yaitu dendam pribadi, tersangka sudah merasa jengkel dengan kelakuan korban yang sudah beberapa kali melakukan pemajakan terhadap temannya,” ungkap AKP Ronald Arron Maramis, Kasat Reskrim Polres Baubau.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian muka, leher bagian depan dan belakang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kini tersangka dan barang buktinya, sebilah parang dan baju milik korban telah diamankan di Mapolres Baubau. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider, 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Penulis: Hengki TA
Editor: Wuu