KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketua DPD Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati menduga adanya indikasi praktik-praktik tak berintegritas atau kecurangan yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun pihak penyelenggara Pemilu di dua Daerah Pemilihan (Dapil). Dua Dapil yang dimaksud yaitu Dapil 2 dan Dapil 3. Dapil 2 meliputi Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Bombana. Sedangkan Dapil 3 meliputi Kabupaten Muna, Buton Utara dan Muna Barat. Oleh karena itu, Wa Ode Nurhayati bakal mengajukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ceritanya, selaku Ketua DPD Hanura Sultra, ia banyak mendapatkan laporan dari kader terkait adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. “Jadi ketika kader-kader Hanura menemui kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu, maka saya mempersilahkan menindak lanjutinya. Sebagai Ketua DPD Hanura Provinsi Sultra akan meneruskannya ke MK,” katanya.
Kejanggalan yang dimaksud berkenaan dengan data rekapitulasi. Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Buton Utara (Butur), dimana Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih kecil dari jumlah perolehan suara. Selain itu, gabungan suara sah dan tidak sah jauh lebih besar dari jumlah DPT asli.
Bukan hanya di Butur, hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Wakatobi. Mereka mensinyalir terjadi penggelembungan DPT suara. Akibatnya Partai Hanura sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 pun merasa dirugikan.
Disinggung perihal siapa yang diduga melakukan praktik-praktik kecurangan tersebut? Ia enggan berspekulasi.
“Nah ini siapa yang salah wallahu alam. Tapi kami akan usut sampai tuntas dengan melibatkan tim profesional,” ancamnya.
Lanjut Nurhayati, rencana melayangkan gugatan ke MK ini dilakukan demi menegakan demokrasi agar Pemilu ke depan berjalan mulus. Ia juga memastikan bahwa bukti-bukti semua sudah dikumpulkan.