KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pleno rekapitulasi perolehan suara yang disajikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau ditolak oleh KPU Sultra. Karena data Formulir model DB, DC Dan C yang disajikan oleh KPU Baubau dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak sinkron.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan terdapat selisih antara jumlah pengguna hak pilih, suara sah dan tidak sah. Seharusnya antara jumlah pengguna hak pilih harus sama angkanya dengan suara sah dan tidak sah.
“Jadi ketika datanya tidak valid pasti akan muncul warna merah,” ucapnya.
Menurutnya berdasarkan cermatan dari Bawaslu terdapat kelebihan dua suara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan pemilihan legislatif lainnya.
“Dugaan kita sementara begini ada pemilih yang lupa diadministrasikan atau ada pemilih ternyata tidak memilih jadi pemilihnya lebih dua,” terangnya.
Oleh karena itu, pihak KPU Sultra tidak dapat menerima laporan hasil rekapitulasi dari KPU Baubau. Meski demikian, KPU Sultra memberikan kesempatan kepada KPU Baubau untuk melakukan perbaikan hingga, Minggu, (12/5/2019).
“Tapi ini malam kita minta kepada KPU Baubau untuk menyelesaikan masalah data yang tidak sinkron itu. Karena ini bersangkutan dengan hal-hal yang substansi dalam rekapitulasi suara tingkat provinsi,” katanya.
Dengan demikian, rapat pleno terbuka untuk Kota Baubau diskors dan akan dilanjutkan besok pagi.