JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Saling memberi parsel atau bentuk pemberian lainnya saat perayaan hari raya mungkin terkesan biasa. Namun itu tak berlaku bagi penyelenggara negara. Pemberian yang dialamatkan kepada penyelenggara negara rentan gratifikasi.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian yang bisa mengindikasikan adanya gratifikasi selama perayaan hari besar agama. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/3956/GTF/00.02/01-13/05/2019 yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
“Pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifkasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi, tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan aturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” bunyi surat tersebut.
Hal ini didasari oleh Undang-undang yang mengatur tentang gratifikasi ini yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut dijelaskan apabila pegawai negeri/penyelenggara negara menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
Sedangkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dalam surat imbauan tersebut, pegawai negeri/penyelenggara negara juga dilarang meminta dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai THR karena itu bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, pegawai negeri/penyelenggara negara juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk mudik. Karena fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Imbauan ini ditujukan kepada ketua/pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga pemerintah non pemerintahan, Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Dari sini, diharapkan, mereka dapat memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun.
Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.