BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Baubau belum berjalan mulus, meski rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota sudah berakhir. Kali ini, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Baubau kembali memberikan tiga rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau.
Berdasarkan hasil dan rapat pleno tingkat Kota Baubau, yang dilaksanakan sejak tanggal 1-7 Mei 2019, Bawaslu Baubau sudah melakukan pengawasan. Dari hasil itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU Baubau untuk menindaklanjuti di rapat pleno tingkat Provinsi. Dimana KPU diminta untuk melakukan perbaikan, tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 20 TPS di wilayah Kecamatan Wolio.
20 TPS di Kecamatan Wolio itu, terbagi di 6 Kelurahan. Mulai dari Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), terdapat di TPS 12 dengan jenis pemilihan seluruhnya, TPS 21 jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, TPS 2 dan 16 jenis pemilihannya DPRD RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD pota. TPS 4 jenis pemilihannya Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPRD provinsi dan DPRD kota.
Kemudian Kelurahan Bataraguru di TPS 11 jenis pemilihannya seluruhnya, TPS 2 dan 14 jenis pemilihannya DPRD RI, TPS 3 jenis pemilihannya DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kota, TPS 10, 17 dan 23 jenis pemilihannya DPRD kota. Selanjutnya, Kelurahan Tomba TPS 1 dengan jenis pemilihannya Presiden dan DPRD RI.
Untuk Kelurahan Kadolokatapi, TPS 6 dengan jenis pemilihannya Presiden dan DPRD RI, TPS 5 jenis pemilihannya DPRD Kota. Lanjut, Kelurahan Wangkanapi TPS 1 jenis pemilihan DPRD Kota, TPS 2 jenis pemilihan DPRD provinsi, TPS 4 jenis pemilihan DPRD RI, TPS 5 jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Terakhir Kelurahan Batulo, di TPS 10 dengan jenis pemilihan DPRD provinsi.
Rekomendasi ke dua, KPU Baubau diminta untuk melakukan perhitungan suara ulang pada TPS 4 Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, untuk jenis pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kota.
Untuk rekomendasi ke tiga, KPU Baubau harus melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh, terkait dugaan hilangnya 25 lembar surat suara DPRD Provinsi. Hal ini terjadi di TPS 14 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum dan dugaan hilangnya formulir C1 hologram untuk semua jenis pemilihan pada TPS 8 Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.
“Jadi ada tiga rekomendasi yang kami berikan kepada KPU Baubau, sebagai bentuk tanggung jawab konstisual kami, dalam melakukan pengawasan pada semua tahapan,” ungkap M Yusran Elfargani, Kordif Hubuangan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, saat dikonfirmasi awak media.
Lanjutnya, rekomendasi yang diberikan sesuai fakta yang terjadi berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu. Semua TPS tersebut memiliki masalah yang memang harus dibutuhkan, terkait tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
“Perbaiki tata caranya, baik di pemungutan maupun perhitungan suara. Karena ada problem di situ yang tidak sesuai,” tuturnya.
Salah satunya, ada sebagian besar perbedaan nilai antara pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara atau perolehan suara yang didapatkan. Jumlah hak pilihnya 100, sedangkan jumlah surat suaranya terdapat 102.
“Ini kita akan lakukan invetigasi lebih lanjut, dengan adanya dugaan penggelembungan suara. Oleh sebab itu kami terlebih dahulu memberikan rekomendasi untuk KPU melakukan perbaikan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya mendapatkan dua TPS di Kelurahan BWI yang berpotensi untuk di rekomendasikan sebagai TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terdapat di TPS 2 dengan jenis pemilihan Presiden, dan TPS 4 dengan jenis pemilihan, Presiden, DPRD RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
“Kami menemukan adanya pemilih yang tidak mempunyai hak pilih disitu, melakukan pemilihan di TPS tersebut,” tutupnya.
Reporter: Hengki TA
Editor: Wuu