Tuntutan Percepatan Pemekaran Kota Raha Tidak Berkaitan dengan Pilkada 2020

Pengurus KP3-KR membahas percepatan pemekaran Kota Raha. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Nasib Kota Raha menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tinggal tahun ini. Dimana, usulan pemekaran yang telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres) sejak tahun 2013 dengan nomor R-66/7Pres/12/2013 diberi deadline waktu hingga tahun 2019. Bila lewat, impian seluruh masyarakat menjadikan Kota Raha sebagai Kota Madya pupus di tengah jalan.

Usulan pemekaran Kota Raha tidak masuk dalam moratorium pemekaran. Karena, usulanya dan Ampresnya satu paket bersama Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) yang telah mekar sejak tahun 2014 lalu. Seluruh persyaratan administrasi Kota Raha telah lengkap. Hanya saja, pemekaran menjadi DOB tahun 2014 lalu tertunda karena satu dan lain hal.

Karena itu tahun ini, tuntutan percepatan kembali digelorakan oleh gerbong yang mengatasnamakan diri Komite Penuntut Percepatan Pemekaran Kota Raha (KP3-KR).

Ahmad Zakaria, Ketua KP3-KR menerangkan, gelora menuntut percepatan pemekaran dilakukan, karena sampai saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan Pemkab Muna. Sebenarnya, sejak tahun 2018 lalu mereka akan bergerak. Namun, karena situasi menghadapi Pemilu 2019, gerakan dihentikan sementara.

Nah, karena deadline waktunya semakin dekat, tidak ada jalan mereka kembali menggalang dukungan. Komite yang tergabung dalam barisan itu bukan saja berasal dari masyarakat biasa. Melainkan, ada pejabat lingkup Pemkab Muna dan Muna Barat (Mubar) yang menginginkan Kota Raha mekar.

Tak pelak upaya yang mereka lakukan mendapat respon negatif dari sejumlah kalangan. Utamanya yang aktif di jejaring Media Sosial (Medsos). Upaya mereka menuntut percepatan pemekaran mulai dibawah keranah politik terkait dengan suksesi Pilkada Muna 2020 mendatang.

Zakaria membantah keras itu. Katanya, tuntutan pemekaran itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada 2020. Percepatan pemekaran murni lahir dari lubuk hati masyarakat.

“Terlalu kerdil kalau dikaitkan dengan Pilkada yang hanya lima tahun sekali. Tujuan Pemekaran ini adalah bagaimana untuk memajukan daerah dan mensejahterahkan masyarakat. Ingat yang akan merasakan bukan hanya kita, tapi anak cucu kita kedepannya,” ungkapnya.

KP3-KR juga telah menumui tim adhoc percepatan pemekaran Kota Raha yang dibentuk Pemkab Muna. Pada prinsipnya semakin banyak lembaga yang mendorong percepatan, lebih baik dengan catatan membawa tuntutan yang sama.

“Tugas kita saat ini adalah menggalang dukungan seluruh masyarakat, termaksud Pemkab. Karena, Komisi II DPR-RI, tidak mau kalau hanya dukungan dari Pemkab,” tandasnya.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah
pemekaranpemekaran Muna