Enam Pengedar Narkoba Ditangkap, BNNP Sultra Sita 2,62 Kilogram Sabu

BNNP Sultra Ungkap enam tersangka kasus tindak pidana Narkotika. (PEBRIANTO/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Peredaran narkoba jenis sabu makin marak di Sulawesi Tenggara (Sultra). Teranyar, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sultra menciduk enam pemuda berinisial AHB (33), AB (41), FT (26), SY (32), FPA (28), SM (47),  di tempat yang berbeda karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, yang jika ditotalkan jumlahnya mencapai 2,62 Kilogram.

Kepala BNNP Sultra, Imron Korry menjelaskan yang berhasil diamankan pertama kali adalah SY, FPA, dan SM. Ketiganya ditangkap di dalam sebuah Ruko yang terletak di Jalan Martandu Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Minggu, (28/4/2019). Ceritanya pada pukul 08.20 WITA, tim Pemberantasan BNNP Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martandu Anduonohu Kendari tepatnya di sebuah Ruko, ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi. Hasilnya benar saja di Ruko tersebut terlihat ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta sabu.

Kemudian, tim langsung bergegas masuk ke dalam ruko dan menemukan 3 (tiga) orang pelaku di dalam kamar yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah panci makanan. Selang beberapa waktu ketika tim sedang melakukan penggeledahan di dalam ruko, datang seorang pelaku lainnya berinisial FPA yang ikut diamankan karena ditemukan barang bukti sabu di dalam tas dan dompetnya.

Dari tangan ketiganya, tim menyita barang bukti berupa 1 buah Panci yang berisi Kristal berwarna putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto 621 Gram, alat timbang digital, alat konsumsi sabu, 330 lembar sachet kosong, 3 buah buku rekapan pembeli, dan 1 buah kartu ATM BCA.

 

“Modus yang digunakan pelaku mengambil Sabu di depan Hotel Same Kendari, Selanjutnya pelaku membawa narkotika jenis sabu tersebut ke dalam rukonya dan akan dikemas ulang berbagai ukuran yang rencananya akan diedarkan dengan cara menempel,” tutur Imron dalam Jumpa Pers di Kendari, Senin, (6/5/2019).

Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu AHB, AB, dan FT berhasil diringkus secara terpisah. Awalnya, tim BNNP Sultra mengamankan AHB di Jalan R Soeprapto Lorong Banda Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendaripada Selasa, (30/4/2019). Tim BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Konawe sehingga tim mendalami informasi tersebut dan didapatkan informasi akan ada kurir yang membawa Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AHB melakukan perjalanan menggunakan bis dari Toraja menuju kendari, Sehingga Tim mengikuti bis tersebut. Setelah ada penumpang yang turun sesuai dengan ciri- ciri yang didapat dari masyarakat, maka di Jalan R Suprapto Kelurahan Watulondo barulah  tim melakukan penangkapan.

Kemudian Tim BNNP mengembangkan kasus tersebut dan secara paralel berhasil menangkap AB di Bundaran Mandonga, yang merupakan pengendali. Selanjutnya Tim BNNP kembali mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas IIA Kendari dan berhasil mengungkap Bandar dan Pengendali Sabu di dalam Lapas Klas IIA Kendari berinisial FT.

Dari tangan ketiganya, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastiK bening yang berisi Kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibalut menggunakan isolasi warna biru dengan kode I berat brutto 1,052 Kilogram, dan 1 bungkus plastik bening yang berisi Kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibalut menggunakan isolasi warna biru dengan kode II berat brutto 1,054 Kilogram.

“Modus yang digunakan, pelaku diminta oleh Pengendali dari Lapas Klas IIA Kendari beinisial FT berangkat ke Toraja untuk mengambil narkotika golongan I jenis Sabu dan dibawa ke Kendari,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, SY, FPA dan SM disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AHB, AB, dan FT disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara hingga pidana hukuman mati.

Reporter: Pebrianto
Editor: Restu Fadilah
narkoba