Pemkot Kendari Larang Tempat Hiburan Malam Beroprasi Selama Ramadhan

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, Pemerintah Kota Kendari mengimbau kepada  pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi.

“Saya minta pelaku usaha untuk mengindahkan imbauan tersebut, sebagai bentuk menghargai umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasanya,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Kata dia, untuk memastikan THM tidak beroperasi selama bulan ramadhan, Sulkarnain telah mengintruksikan Satpol PP untuk melakukan patroli di lapangan.

“Sebelumnya, kita sudah meneruskan surat edaran yang isinya meminta kepada pelaku usaha untuk menutup sementaraTHM selama ramadan,” terangnya.

Tak hanya itu, selama ramadhan orang nomor satu di Kota Kendari itu juga meminta agar pengelola pelayanan Rumah Makan (RM) disesuaikan jam.

“Kalau untuk pengelola RM, mungkin jika siang hari tempatnya bisa dibuat lebih tertutup jangan terkesan terlalu menampakkan gitu, hargailah umat muslim yang ibadah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan untuk mengawasi aktivitas THM dan RM pihaknya akan turun ke lapangan untuk patroli.

“Kita akan patroli bersama personelnya di lapangan baik itu siang hari maupun malam hari,” jelasnya.

Apabila di lapangan masih ditemukan adanya THM atau RM yang bandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin dan pencabutan izin usaha.

“Jadi silahkan saja pelaku usaha mau main-main,” pungkasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah
Ramadhan 2019