Adrianus Pattian Bakal Dikenakan Hukuman Berlapis

 

Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen Surawahadi saat memberikan keterangan pers. Foto: Fiyy

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pangdam XIV/Hasanudin, Mayjen Surawahadi menegaskan, pelaku penculikan dan kekerasan seksual, akan diganjar dengan hukuman yang sesuai. Adrianus Pattian akan dikenakan hukuman berlapis. Hal tersebut diungkapkannya di depan sejumlah wartawan di Kota Kendari, Jumat (3/5/2019).

“Untuk kasusnya di militer sudah kita selesaikan. Jadi dia dipecat dan mendapatkan hukuman selama satu tahun,” jelasnya.

Terkait masa hukuman selama satu tahun yang telah disebutkan, akan dijalani Adrianus di Lapas Kendari. Ia tidak akan menjalani tahanan di militer, karena statusnya bukan lagi anggota militer.

“Yang ditahan di rumah tahanan militer itu kecuali statusnya masih TNI, tapi ini tidak lagi,” tegasnya.

Selain hukuman tersebut, pihaknya akan menyerahkan Adrianus ke Polres Kendari. Namun melalui Polda Sultra untuk kemudian dilakukan penyelidikan.

“Terkait motif kejahatannya yang lalu, itu kita serahkan kepada polisi, makanya hari ini akan kita bawa kembali ke Kendari untuk dikembangkan penyelidikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Makassar, Kolonel CPM Andi Sukawati Hafid menjelaskan, bahwa sebelumnya Adrianus Pattian dibawa ke Makassar untuk dihadirkan di Pengadilan Militer Makassar.

“Jadi dia ini dibawa untuk dihadirkan di pengadilan, kemudian dibacakan kembali vonisnya lalu ia tanda tangan,” jelasnya.

Ia juga memberikan klarifikasi, bahwa vonis pemecatan kepada Adrianus jatuh pada tanggal 9 April. “Ada namanya pengadilan inabsensial, jadi sidangnya tetap jalan meskipun orangnya tidak hadir karena Adrianus ini disersi. Vonisnya sudah jatuh tanggal 9 April, kemudiaan saat ditangkap 1 Mei kita hadirkan di Pengadilan Militer,” pungkasnya.

Reporter: Fiyya
Editor: Wuu