Tak Terbukti Melanggar Pemilu, Sulkhani dan Riki Fajar Divonis Bebas

 

Sidang kasus pelanggaran pemilu caleg PKS dengan agenda pembacaan vonis. Foto: istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus pelanggaran pemilu yang menyeret dua caleg PKS kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis. Sidang yang digelar Selasa (30/4/2019) ini diketuai oleh Andri Wahyudi menyatakan, tersangka dua caleg PKS yakni Sulkhani dan Muhamad Riki Fajar divonis bebas. Vonis bebas ini diberikan dengan dalih tidak terbukti bersalah melanggar pemilu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Jufri Tabha menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama tiga bulan dan denda RP5 juta, subsider 3 bulan penjara. Hal ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (29/4/19)

“Terdakwa secara sah tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu seperti yang diduga sebelumnya. Kedua, membebaskan para terdakwa dari tuntutan. Selanjutnya mengembalikan barang bukti yang telah dikantongi sebagai bukti kuat untuk menjerat pidana pemilu terhadap pelaku” terang Muhammad Jufri Tabha.

Terkait putusan tersebut, JPU menilai hal ini adalah kewenangan hakim untuk memutuskan sebuah perkara dalam sidang. Akan tetapi, sebagai jaksa pihaknya juga mempunyai andil untuk mengadukan haknya yang sudah dilindungi undang-undang.

“Kami jaksa diberikan tenggang waktu selama tiga hari pasca putusan itu ditetapkan. Apakah akan melakukan banding atau tidak. Nah dalam waktu tiga hari yang diberikan, kita akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding,” kata Muhammad Jufri Tabha.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu