Tak Laporkan LPPDK, Caleg Terpilih Digugurkan

Ketua KPU Muna, Kubais sat ditemui di ruang kerjanya. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Muna terkesan mengabaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Buktinya, hingga H-1 batas akhir penutupan pelaporan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, baru satu Parpol yang datang melaporkan LPPDK. Adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kubais, Ketua KPU Muna menegaskan, pada seluruh Parpol peserta Pemilu agar tidak menganggap enteng pelaporan LPPDK. Katanya, bila Parpol tidak melaporkan pada Rabu (1/5/2019) hingga pukul 16.00 WITA, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. Adalah tidak ditetapkannya Caleg DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih. Hal tersebut sesuai Pasal 338 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jadi jangan anggap enteng. Kalau tidak melaporkan hingga pukul 16.00 WITA, Caleg terpilih bisa digugurkan,” tegas Kubais.

Untuk pelaporan LPPDK, KPU jauh-jauh hari bahkan saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan suara hasil Pemilu telah mengingatkan agar segera menyetor jumlah dana kampanye.

“Sudah sering kita himbau. Sekarang kita kembalikan ke Parpol. Kalau hingga pukul 16.00 WITA tak jua melaporkan, harus siap menerima konsekuensi,” terangnya.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah
KPU Muna