BOMBANA, LENTERASULTRA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta instruksi Menteri Dalam Negeri sepertinya belum diindahkan Pemkab Bombana. Keputusan dua lembaga itu untuk memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan nara pidana korupsi belum juga dilakukan.
Hingga batas waktu yang diberikan Mendagri yakni, Selasa (30/4/2019), jumlah ASN dengan status napi masih bebas berkantor di berbagai instansi di Pemda Bombana.
Jurnalis lenterasultra.com pun mengkonfirmasi perintah pemecatan dari MK dan Kemendagri ini kepada Burhanuddin Hs Noy. Namun sayang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana ini sepertinya “pelit” mengomentari masih adanya sejumlah ASN yang terjerat tindak pidana korupsi tapi belum dipecat.
“Ah jangan dulu bahas itu, saya lagi sibuk ini, nanti lain kali saja,”singkatnya saat ditemui di aula kantor Bupati Bombana, Selasa (30/4/19).
Diketahui, sejak keluarnya SKB tiga menteri dalam hal ini Mendagri, MenPan-RB, dan BKN, Pemda Bombana baru memecat 5 orang aparaturnya. Mereka di identifikasi berinisial IS, ET, AP, FT, dan satu pensiunan PNS yang berinisial LI.
Ke empat PNS dan satu pensiunan ini diberhentikan berdasarkan surat keputusan bupati Bombana yang sudah dilayankan dan sudah diterima oleh masing-masing napi bekas koruptor tersebut.
Namun, di luar masih ada sejumlah nama-nama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tapi pemda Bombana seolah dinilai lambat dalam mengambil keputusan.