Libatkan Camat Saat Kampanye, Dua Caleg PKS Dituntut 3 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan Caleg PKS. Foto: istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM –
Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Camat Kambu, La Mili, dengan tersangka caleg PKS, Sulkhoni dan Riki Fajar kembali digelar, Senin (29/4/2019). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jufri Tabha.

Dalam sidang yang berlangsung ini, kedua tersangka dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp5 Juta.

Terdakwa diduga kuat telah melanggar pidana pemilu sesuai dengan pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f juncto pasal 55 ayat 1, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

JPU Menilai Keduanya telah terbukti melibatkan ASN dalam sosialisasi politik. Dengan mengantongi sejumlah barang bukti diantaranya adanya percakapan pesan singkat yang ada di telepon genggam mereka. Komunikasi antara si camat dan si caleg sudah terbina beberapa bulan lalu jauh sebelum mereka ditangkap di rumah warga saat hendak sosialisasi. Selain itu, barang bukti lainnya aalah video dan juga stiker kampanye yang memuat gambar mereka.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda RP5 juta serta subsider 3 bulan penjara kepada keduanya,” ucap Muhammad Jufri Tabha di hadapan Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi.

Di kesempatan tersebut, JPU menyerahkan sejumlah barang bukti yang sudah dibeberakan di atas.

Menganggapi tuntutan Jaksa, Pengacara terdakwa La Samiru menjawab secara diplomatis.

“Saya masih akan timbang-timbang dulu, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Saya pikir-pikir dulu dengan matang,” katanya.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu