KPU Kota Baubau Digugat Partai Perindo

Muh Toufan Achmad, Kuasa Hukum Partai Perindo. (HENGKI/LENTERASULTRA.COM)

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak henti-hentinya dirundung masalah. Kali ini giliran KPU Kota Baubau. KPU Baubau digugat oleh Partai Perindo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan tersebut dimasukan Jumat, (26/4/2019) lalu dan tercatat dengan nomor 06/ADM. BERKAS/BWSL.KOTA. BAUBAU/IV/2019.

“Kami telah resmi memasukkan berkas dan telah memegang tanda bukti penerimaan berkasnya,” Muh Toufan Achmad, Kuasa Hukum Partai Perindo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, (29/4/2019).

Kata Toufan, gugatan tersebut terkait kesalahan KPU dalam melakukan penempatan foto Caleg DPRD Kota Baubau dari partai Perindo dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Caleg yang dimaksud adalah Rahmat Mustafa BM. Dimana, Caleg Perindo dengan nomor urut 10 itu terpasang foto Nuriana, Caleg Hanura nomor urut 3.

Lebih lanjut Toufan menjelaskan, kelalaian KPU masuk dalam kategori pelanggaran. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Dalam Bab I, Pasal 1 ayat 29 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan bahwa pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang selanjutnya disebut pelanggaran administratif Pemilu TSM.

“Kesalahan yang dilakukan KPU Baubau sangat fatal, akibat kekeliruan dalam hal pelanggaran administrasi, para pemilih yang hendak memilih Rahmat Mustafa BM, beralih dukungannya kepada Nuriana, sehingga sangat dirugikan. DCT yang dipajang di seluruh TPS merupakan bahan dan dasar bagi pemilih untuk menentukan sikap pilihannya atas apa yang akan dipilihnya,” katanya.

“Terkhusus Dapil I, banyak pemilih yang hanya mengetahui muka dari seorang caleg. Hasilnya, banyak pemilih yang mengonfirmasi kepada pelapor jika telah keliru mencoblos,” imbuhnya.

Atas kesalahan tersebut, Toufan pun kemudian menduga telah terjadi kongkalikong antara kompetitor kliennya dengan pihak KPU.

“Selanjutnya, dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelengara Pemilu atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tuntasnya.

Reporter: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah
Gugatan Pemilu 2019