Ombudsman Minta Semua Kepala Daerah Hentikan Pungutan Diklat dari CPNS

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra, Mastri Susilo (Kanan) bersama Muspida dan Bupati Buton, La Bakry saat menghadiri cofi morning di Dinas ESDM Sultra, Jumat (26/4/2019).

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sulawesi Tenggara meninggalkan masalah. Hampir semua Kabupaten/Kota di daerah ini tidak menganggarkan biaya pendidikan dan latihan (Diklat) Prajabatan calon aparaturnya dalam APBD 2019. Akibat persoalan ini, sejumlah Pemerintah daerah di Bumi Anoa, terpaksa membebankan sementara biaya prajabatan kepada CPNS nya sebesar Rp9 Juta.

Pemda Konawe Kepulauan (Konkep), merupakan daerah pertama yang diungkap lenterasultra.com melakukan kebijakan ini. Akibat persoalan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menegur Bupati Konkep, Amrullah. Lembaga anti rasuah itu juga meminta Bupati Konkep untuk menghentikan keputusannya itu. Selain Konkep, Kabupaten Kolaka Timur serta Kabupaten dan Kota lain di Sultra juga dikabarkan melakukan hal yang sama. Namun, begitu KPK mengetahui persoalan ini sejumlah kepala daerah membatalkan pelaksanaan Diklat bagi CPNS nya

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra juga angkat suara terkait biaya prajabatan yang dibebankan kepada CPNS. Mastri Susilo, kepala perwakilan ORI Sultra mengatakan, alasan apapun yang dikatakan Pemda, tidak diperbolehkan meminta uang kepada CPNS. Termasuk membebankan sementara kepada mereka untuk biaya prajabatan. “Kalau itu dilakukan (minta uang), maka  masuk kategori pungli (pungutan liar),” katanya.

Untuk itu Mastri mengingatkan kepada semua kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) termasuk kepala daerah yang wilayahnya mendapat jatah penerimaan CPNS untuk menghentikan aksi yang membuat calon pegawai terbebani.

ORI Sultra juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi hal tersebut. Jika masih ada daerah yang berani melakukan pungutan Diklat kepada CPNS, ORI akan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan temuannya kepada KPK untuk di proses secara hukum.

“Mudah-mudahan setelah ada warning dari KPK, semua Pemda yang sudah atau baru ingin melakukan permintaan dana prajabatan dari CPNS segera menganulir kebijakan mereka. Jika masih diteruskan, kami akan investigasi dan hasil pemeriksaan kami akan kami laporkan ke KPK,” ancam Mastri Susilo saat ditemui usai coffi morning bersama Gubernur, Kapolda, Danrem dan para pengusaha tambang di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Jumat, akhir pekan lalu.

Penulis : Adhi

KPKORI SultraPungutan Prajabatan CPNS