Numpang Nginap Seminggu, Pria Usia 34 Ini Tega Cabuli Anak Tuan Rumah

Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolsek Wolio. (HENGKI/LENTERASULTRA.COM)

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Baubau. Kali ini dialami Kenanga. Anak usia 6 tahun itu dicabuli lelaki 34 tahun yang menginap satu minggu di rumahnya.

Kronologi kejadiannya, pada Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 14.00 wita, tersangka atas nama Sultan mengajak korban untuk bermain game di dalam warung yang terdapat did epan rumah.

Beberapa saat kemudian ibu korban mencari anaknya. Adik korban yang berumur 4 tahun memberitahukan bahwa kakaknya berada di dalam warung. Saat ibu korban hendak mau masuk, pintu warung terkunci, sehingga dia langsung mendobrakknya.

“Setelah masuk ke dalam warung, ibunya kaget melihat tersangka sudah setengah bugil dan anaknya sudah tidak menggunakan celana,” ungkap AKP Bahtiar, Kapolsek Wolio saat dikonfirmasi beberapa awak, Minggu (28/4/2019)

Kedua orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wolio. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum, bahwa benar korban telah dicabuli.

Mendapatkan informasi tersangka, anggota Polsek Wolio yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin Syah, tersangka berhasil diamankan di salah satu pencucian baju di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Sabtu (27/4/2019) sekitar pukul 15.00 wita.

Tidak ada huhungan keluarga antara tersangka dan korban. Ayah korban bertemu dengan tersangka yang baru turun dari atas Kapal di Pelabuhan Murhum Kota Baubau. Dimana, tersangka bercerita sedang mencari tempat nginap dan pekerjaan.

“Mereka baru ketemu seminggu yang lalu, karena merasa iba sehingga ayah korban mengajaknya untuk nginap dirumahnya,” tuturnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Wolio. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peliput: Hengki TA
Editor: Wuu
pencabulanpencabulan anak di baubaupencabulan anak di bawah umur