JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Bulan Ramadhan 2019 telah di depan mata. Itu artinya, seluruh umat muslim di dunia akan menjalankan ibadah puasa. Pemerintah melalui Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (KemenPAN-RB) telah memutuskan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci tersebut.
Ketentuan lamanya kewajiban jam kerja itu terlampir dalam Surat Edaran Nomor 394/2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani MenPAN-RB Syafruddin. Dalam surat tersebut Jam Kerja pada Bulan Ramadhan dikurangi satu jam dari biasanya.
“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu,” demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip, Minggu, (28/4/2019).
Pengurangan jam kerja ini diberikan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
Berikut jam kerja bagi para ASN selama puasa Ramadhan:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a). Hari Senin sampai dengan Kamis pukul: 08.00 -15.00/ waktu istirahat pukul: 12.00-12.30
b). Hari Jumat pukul: 08.00-15.30 / waktu istirahat pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a). Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul: 08.00-14.00 / waktu istirahat pukul: 12.00-12.30
b). Hari Jumat pukul: 08.00-14.30 / waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30
Meski demikian, dijelaskan dalam surat tersebut bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Penulis: Restu Fadilah