MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyampaikan kepada seluruh Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal tersebut disampaikan langsung Komisioner KPU Mubar Divisi Hukum, Laode Fatahudin saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (27/4/2019).
Menueutnya, penyetoran LPPDK merupakan hal yang wajib bagi setiap Parpol yang mengikuti kontestasi pemilu. Jika tidak, partai politik yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkan calon anggota DPR sebagai Caleg terpilih, dan digantikan parpol yang memiliki suara terbanyak di bawahnya.
“Ini jelas sudah diatur dalam Undang Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 338 ayat 3”, tegasnya.
Dia juga menyampaikan, penyerahan LPPDK Sudah dibuka sejak 26 April 2019 dan akan ditutup hingga 1 Mei 2019. Sejauh ini, KPU sudah menyurati seluruh pimpinan parpol peserta pemilu di Mubar. Meski demikian, sampai hari ini, sejumlah parpol yang mengikuti kontestan politik baru melakukan konsultasi dan belum menyerahkan LPPDK.
“Belum ada yang menyerahkan LPPDK, dan sekarang baru 5 Parpol yang melakukan konsultasi dari kemarin sampai hari ini,” terangnya.
Selain itu, bagi parpol yang memiliki suara terendah tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK tersebut, menginggat hal ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi.
Olehnya itu, ia mengimbau agar semua Parpol peserta Pemilu di Mubar menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
“Semua Parpol Peserta Pemilu yang menggikuti kontestan politik di Mubar Wajib melaporkan ,baik parpol yang memiliki suara tertinggi dan yang terendah, karena ini adalah perintah Undang-undang,” tutupnya.