Terjadi Pelanggaran, Empat TPS di Konut Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Konut, Sawal Sumarata. (IWAN/LENTERASULTRA.COM)

KONUT, LENTERASULTRA.COM – Sejumlah pelanggaran ditemukan pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (SULTRA). Akibatnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS.

Empat TPS itu diantaranya TPS 2 Kecamatan Asera, Kelurahan Wanggudu, TPS 1 Kecamatan Wawolesea Desa Barasanga, TPS 1 Kecamatan Molawe Desa Bandaeha, dan TPS 1 Kecamatan Molawe Desa Mandiodo.

“PSU yang akan digelar di TPS 1 Desa Barasanga hanya PSU Capres-Cawapres. Sedangkan di 3 TPS lainnya PSU dilaksanakan pada semua jenis pemilihan mulai Capres-Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” kata Ketua KPU Konut, Sawal Sumarata.

Proses pemungutan suara ulang di empat TPS itu, lanjut Syawal, akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 27 April 2019 mendatang.

“Sekarang kami sedang kebut distribusi logistik dan persiapan-persiapan lainnya. Kami juga akan gencar sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tetap antusias mengikuti pemungutan suara ulang,” tukasnya.

Reporter: Iwan
Editor: Restu Fadilah
PSU di Sultra