Tak Mau Diajak Jalan, Pelajar di Baubau Dianiaya Berkali-kali

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Penganiayaan terhadap pelajar kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah NA (17), pelajar wanita di salah satu SMA yang ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Lestari, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kamis, (11/4/2019) sekitar pukul 18.30 WITA.

Ceritanya, RB (20) yang tidak lain merupakan teman laki-laki korban (NA) mengajaknya untuk jalan. Namun, korban menolak lantaran masih berada di rumah neneknya.

Tak terima ajakannya ditolak, RB pun memaksa korban untuk mengikutinya. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka langsung memukul paha korban dengan cara meninjunya berulang kali.

Masih belum puas, RB kembali mengajak korban menuju Jembatan Batu. Sesampainya di lokasi, korban kembali dipukul sebanyak satu kali pada bagian mulut. Selanjutnya, korban dibawa lagi menuju Palatiga dan kembali dianiaya, dengan memukul pahanya secara berulang kali diatas motor.
Tersangka saat dibawa Kanit Reskrim Polsek Wolio, AIPDA Kaharuddin Syah. (HENGKI/LENTERASULTRA.COM)
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman. “Korban meminta untuk tidak memukulnya, akan tetapi pelaku (RB) malah membentaknya dengan mengatakan ‘kamu kira saya takut sama kamu kah’,” terang Sulaeman seraya menirukan percakapan yang terjadi saat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Wolio AIPD Kaharuddin Syah mengatakan bahwa laporan penganiayaan itu sudah masuk. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Walio langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sekaligus menetapkan RB sebagai tersangka.

“Kami melakukan penangkapan tidak jauh dari TKP, dengan rentang waktu 2 jam setelah penganiayaan tersebut. Pengakuan tersangka mereka mempunyai hubungan dekat, tapi entah itu pacar atau teman saja,” kata Kaharuddin.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir bawah dan memar pada paha kanan dan setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa ke rumah sakit

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Wolio. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda paling banyak Rp 72 juta.

Reporter: Hengki TA
Editor: Restu Fadilah
Pelajar di baubau dianiaya