Kurangnya Pemahaman Petugas, Penyebab Banyaknya Pelanggaran Pemilu di Sultra

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu saat ditemui di Ruang Kerjanya. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terus bertambah. Kemarin, Bawaslu Sultra menyarankan 49 TPS, sekarang bertambah 7 menjadi 56 TPS. Penyebabnya diduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam Pemilu di hari H pencoblosan.

Bentuk pelanggaran yang terjadi, diantaranya penyalahgunaan C-6, memilih tidak sesuai domisili dan memilih tidak menggunakan formulir A5. Sejumlah pelanggaran itu merata terjadi di 56 TPS yang direkomendasikan untuk PSU.

Menurut Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu pelanggaran terjadi bukan karena faktor kesengajaan. Melainkan karena kurangnya pemahaman para Petugas Pemilu.

“Pelanggaran yang terjadi di hari H itu, bukan karena faktor kesengajaan atau mendukung salah satu calon dalam perhelatan pesta demokrasi, tapi murni karena kurangnya pengetahuan petugas saat bertugas di lapangan,” tutur Hamiruddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa, (23/4/2019).

Diketahui, para petugas KPPS ataupun PTPS pun sudah diberikan Bimbingan Teknis (Bintek) sejak jauh-jauh hari. Dalam Bintek mereka dibekali pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), potensi-potensi pelanggaran yang biasa terjadi di TPS dan lainnya. Bahkan untuk lebih memahami tugasnya, para petugas diberikan buku saku sebagai pegangan dan bahan bacaan mereka. Sekaligus sebagai referensi sebelum bertugas.

Sedangkan terkait, masih banyaknya pelanggaran karena kurangnya pemahaman petugas KPPS, sementara di satu sisi mereka sudah mendapatkan Bintek? Menurut Hamiruddin, hal tersebut terjadi lantaran kurangnya kecermatan mereka dalam bertugas.

“Kesalahan ini salah satu bentuk kurangnya kecermatan dalam bertugas, khususnya di tingkat KPPS. Dan kami temukan banyak KPPS yang kurang memahami tugasnya,” katanya.

Masih Hamiruddin, para KPPS lebih banyak tidak mengerti terhadap pemilih pengguna A5 dan DPK.

“Oleh karena itu, kecermatan dan ketelitian sangat diperlukan pada DPT yang berkurang maupun yang bertambah. Supaya pemilih benar-benar bisa menggunakan hak pilihnya dengan benar,” pungkasnya.

Hamiruddin menambahkan 56 TPS yang direkomendasikan untuk PSU diantaranya Kota Baubau 14 TPS, Kabupaten Kolaka 8 TPS, Konawe Selatan 6 TPS, Bombana 4 TPS, Konawe Utara 4 TPS, Kolaka Utara 3 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Buton Selatan 2 TPS, Konawe Kepulauan 3 TPS, Buton Tengah 2 TPS dan  Kota Kendari 9 TPS.

PSU akan gelar tanggal 25 dan 27 April 2019. Khusus Kabupaten Buton Selatan (Busel) dilaksanakan serentak 25 April. Sementara 10 kabupaten lainnya dilaksanakan pada 27 April.

“PSU Kabupaten Busel dilaksanakan  lebih awal. Karena akses dan medannya untuk ke sana butuh perjuangan,”tuntasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah
Bawaslu SultraPSU di Sultra