KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyarankan 49 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sultra untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Angka ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 40 TPS saja.
“Jadi total semua TPS yang akan gelar PSU terdaftar 49 TPS,” terang Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (22/4/2016).
49 TPS itu rinciannya, Kota Baubau 14 TPS, Kabupaten Kolaka 8 TPS, Konawe Selatan 2 TPS, Bombana 4 TPS, Konawe Utara 4 TPS, Kolaka Utara 3 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Buton Selatan 2 TPS, Konawe Kepulauan 3 TPS, Buton Tengah 2 TPS dan selebihnya Kota Kendari.
Kata Hamiruddin 49 TPS tersebut direkomendasikan untuk menggelar pencoblosan ulang lantaran adanya indikasi pelanggaran di hari H pencoblosan.
“Penyalahgunaan C-6 seperti ada warga yang mengaku dirinya sebagai pemilik C-6 datang ke TPS semata-mata agar dapat mengggunakan hak pilih. Ternyata usai pemilihan berjalan ada warga atas nama yang sama datang memilih,” katanya.
Persoalan lainnya yaitu pemilih tidak tercantum namanya di DPT dan DPTB. Ada juga mereka yang memilih tidak sesuai dengan alamat domisili seperti yang tertera di e-KTP. Terakhir, pemilih dari luar daerah pindah memilih tidak menggunakan formulir A5.
“Pelanggaran-pelanggaran itu, yang dominan terjadi di 49 TPS itu,” sambungnya.
Lanjut Hamiruddin, terkait surat usulan diadakan PSU, pihaknya sudah merapatkannya bersama dalam Rapat Plen. Surat rekomendasi tersebut pun sudah diteruskan ke KPU Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, Hamiruddin juga menginstrusikan kepada KPU Kota/Kabupaten untuk memastikan persoalan adanya TPS yang PSU sudah tidak ada. Jika masih ada, ia berharap KPU Kota/Kabupaten segera menginformasikan secepatnya.