Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Konut Indikasikan Potensi PSU

Sekretariat Bawaslu Konut. (IWAN/LENTERASULTRA.COM)

KONUT, LENTERASULTRA.COM – Pemungutan suara dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Kabupaten Konawe Utara (konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah usai dilaksanakan, Rabu 17 April 2019.

Dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konut mengindikasikan adanya potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini lantaran adanya dugaan pemanggaran. Pelanggaran diduga terjadi di Kecamatan Asera, Konut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis lenterasultra.com, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah Kelurahan Wangggudu, diduga ada pemilih dua kali datang melakukan pencoblosan. Namun belum ada informasi mendetail tentang dugaan pelanggaran ini.

Salah satu tim caleg kabupaten merupakan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) juga Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dugaan pelanggaran itu, saat ini tengah diproses oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konut melalui laporan tim Panwascam, PPL, dan PTPS.

Ketua Bawaslu Konut, Burhan, saat dikonfirmasi mengatakan, Bawaslu saat ini masih mengumpulkan bukti atau fakta di lapangan dan mengkaji hal tersebut.

“Belum bisa kita sampaikan. Kalau rekomendasinya, yaa belum. Masih dalam kajian,” tuturnya.

Dalam pengumpulan bukti ini, lanjut Burhan, Bawaslu juga memanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memberikan laporannya. Menurutnya, dari laporan itu, dirinya tidak menampik adanya potensi bakal digelarnya PSU.

“Ada potensi (PSU). Tapi kita tidak bisa sebutkan dulu, pokoknya nantilah, tunggulah. Dalam waktu dekat, mungkin dari hasil pengumpulan fakta-fakta dan kejadian dibeberapa desa. Kita minta dulu Panwascam. Insya Allah dalam waktu dekat,” tutupnya.

Reporter: Iwan
Editor: Restu Fadilah