KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu mengatakan, terdapat 37 TPS yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sultra. Saat ini ia bahkan sudah telah mengeluarkan 10 rekomendasi untuk segera dilakukan PSU.
“Sudah ada yang kami keluarkan rekomendasi PSU yakni di Kota Baubau sebanyak 7 TPS, Kota Kendari 1 TPS dan Kabupaten Kolaka 2 TPS untuk segera dilakukan PSU,” terangnya, Kamis (18/4/2019).
14 TPS potensi PSU di Kota Baubau antara lain TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sukanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 La Mangga, TPS 10 La Mangga, TPS 4 Bungi, TPS 4 Kaobula dan TPS 18 Bone-bone. Kemudian untuk Kota Kendari terdapat 4 TPS yang berpotensi PSU yakni TPS 7 Wundudopi, TPS 20 Rahandouna, TPS 10 Kemaraya dan TPS 1 Watu-watu. Sementara Kabupaten Kolaka ada sembilan TPS yang juga berpotensi PSU.
Di Kabupaten Bombana terdapat 2 TPS yang berpotensi PSU, yakni TPS 3 Lampoala dan TPS 5 Tepoe, Kabupaten Kolaka Timur yakni TPS 2 Aere. Kabupaten Konsel TPS 5 Ambaipua. Kabupaten Buton Selatan 2 TPS yakni TPS 6 Batu Atas Timur dan TPS 1 Tolandona Jaya. Kolaka Utara 2 TPS yakni TPS 3 Lasusua dan TPS 9 Lasusua. Konawe Utara TPS 1 Mandiodo dan Kabupaten Konawe Kepulauan TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya.
Alasan potensi PSU di beberapa wilayah tersebut dikarenakan sebagian warga tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“Tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, KTP-nya dari luar tetapi tidak membawa formulir A5, diberikan kesempatan untuk mencoblos,” katanya.
Selain itu, ada juga yang ditemukan wajib pilih menggunakan C6 orang lain, sehingga hal tersebut harus dilakukan PSU.
Pelaksanaan PSU sendiri, kata Hamiruddin dilakukan paling lambat 10 hari setelah dilakukannya pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019.
Reporter: Fiyy
Editor: Wuu