KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Meski sudah menjadi penghuni Hotel Prodeo, para nara pidana korupsi tetap bisa menyalurkan hak pilihnya besok. Seperti Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kota kendari, La Ndolili.
“Rencananya ke dua mantan orang nomor Wahid di Kota Kendari itu, akan memilih di TPS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari,” tuturnya saat ditemui awak media di Gudang Logistik KPU Kota Kendari, Selasa (16/4/2019).
Menurut Ndolili dua orang yang pernah tersandung kasus hukum di KPK itu diperbolehkan memilih lantaran dalam amar putusan Majelis Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hanya menyebutkan, jika keduanya hanya tidak bisa dipilih selama dua tahun. Itu pun pasca menjalani masa hukuman penjara.
Meski demikian, dalam menyalurkan hak pilihnya, Asrun dan ADP hanya dapat memilih empat surat suara saja yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Untuk pemilihan DPRD Kota Kendari, keduanya tidak dapat memilih.
“Karena mereka memilih pindah dapil. Sebelumnya di dapil satu (Mandonga-Puwatu), sedangkan di Lapas dapil empat (Baruga-Kambu),” tuntasnya.
Sekedar mengingatkan, Asrun dan ADP merupakan terpidana kasus korupsi di KPK. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 2 tahun pasca menjalani masa hukuman.
Mereka dinilai terbukti menerima suap dari Bos PT SBN (Sarana Bangun Nusantara), Hasmun Hamzah sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 2,79 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Rinciannya uang yang Rp 4 miliar diberikan kepada Asrun melalui Fatmawati Faqih pada 15 Juni dan 30 Agustus 2017.
Saat itu Asrun masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari. Sedangkan uang yang Rp 2,79 miliar diberikan kepada ADP melalui Fatmawati Faqih pada 26 Februari 2018. Saat itu jabatan Wali Kota Kendari sudah beralih ke ADP.
Tujuan pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar karena mereka telah memenangkan perusahaan Hasmun sebagai penggarap proyek multi years pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Sedangkan uang Rp 2,79 miliar diberikan karena PT SBN telah dimenangkan sebagai kontraktor pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port Tahun 2018-2020.