KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang warga asal Wawotobi diamankan BNN Kota Kendari karena kedapatan membawa tiga paket narkoba jenis sabu. Pria bernama Subair alias Bair ini ditangkap di Jalan Moh. Hatta, lorong Fajar Merantau, Kelurahan Dapu-dapura, Kendari, Sabtu, (13/4/2019) sekira pukul 12.00 Wita. Sehari-hari, Bair bekerja sebagai sopir angkot lintas kabupaten.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kendari, Kompol Anwar Toro mengatakan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu seberat 10,24 gram, 10,19 gram dan 10,22 gram.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang kami amankan dari tangan tersangka yakni 30,65 gram,” paparnya.
Selain tiga paket sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik kresek warna hitam, satu unit telepon genggam, STNK mobil, san satu unit dengan nomor polisi DT 1894 BA. Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku diamankan di BNN Kendari.
Selain mengamankan 30,65 gram shabu, BNN Kendari juga mengamankan 100 gram shabu tak bertuan di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Puuwatu dengan cara sistem tempel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar.
Reporter: Nanan
Editor Wuu