JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kinerja Ali Mazi selaku Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka penertiban dan penataan perizinan pertambangan mineral dan batu bara patut diacungi jempol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengakuinya.
Melalui akun twitternya, Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif mengapresiasi kerja cepat Ali Mazi atas persoalan tambang yang ada di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“@KPK_RI mengapresiasi Kerja Cepat Gubernur Sultra atas pencabutan IUP-IUP di Pulau Kecil bermasalah ini. @KementerianESDM Dapat menjadikan Sultra sebagai CONTOH IUP2 yang bermasalah lainnya,” cuit Syarif sambil memention akun twitter Menteri ESDM, Menteri KKP, dan beberapa pegiat tambang.
Untuk diketahui, dalam upaya penyelamatan potensi daerah dan lingkungan, Ali Mazi telah mengeluarkan surat bernomor 20 Tahun 2019 tentang Pencabutan IUP di Kabupaten Konkep. Dalam surat yang ditandatangani Ali Mazi per tanggal 11 April 2019 tersebut, tercatat ada sembilan IUP milik perusahaan yang dicabut secara permanen.
Sembilan IUP tersebut diantaranya, IUP milik PT Hasta Mega Karya Cipta seluas 1.354 Ha di Wawonii Selatan, IUP milik PT Pasir Berjaya Mining seluas 1.552 Ha di Wawonii Utara, IUP milik PT Derawan Berjaya Mining seluas 2.000 Ha di Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan, IUP milik PT Derawan Berjaya Mining seluas 2.000 Ha di Wawonii Timur, IUP milik PT Cipta Puri Sejahtera seluas 2.036 Ha di Wawonii Barat dan Wawonii Tengah, IUP milik PT Natanya Mitra Energy seluas 5.000 Ha di Wawonii Barat dan Wawonii Utara, IUP milik PT Natanya Mitra Energy seluas 2.929 Ha di Wawonii Timur dan Wawonii Utara, IUP milik PT Investas Pratama Intikarya seluas 243 Ha di Wawonii Selatan dan IUP milik PT Kharisma Kreasi Abadi seluas 574,50 Ha di Wawonii Selatan.
Sembilan IUP tersebut dicabut lantaran sudah berakhir masa berlakunya di tahun 2014, 2015, 2016. Adapun sembilan IUP yang dicabut masih dalam tahap eksplorasi.