Kasus Pelanggaran Dua Caleg PKS, Sulkhani dan Riki Fajar Sudah ditangani Kejaksaan

 

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Foto: Nanan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus pelanggaran Pemilu yang menyeret dua Caleg PKS yaitu Sulkhani dan Riki Fajar kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, berkas pemeriksaan Ketua DPW PKS Sultra dan Ketua DPD PKS Kota Kendari ini telah masuk di Kejari sejak 3 hari lalu, tepatnya Selasa (9/4/2019).

”Setelah semuanya dilimpahkan ke Kejaksaan, otomatis proses hukumnya naik ke tahap satu” jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2019).

Usai dilimpahkan kasusnya, terlebih dahulu Kejaksaan akan mendalami lebih lanjut kasus yang menyeret dua petinggi PKS ini.
Setelah semua berkasnya dianggap rampung, Kejari akan meneruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun apabila masih ada yang kurang berkasnya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Kata dia, kelengkapan berkas sebagai syarat untuk menindak lanjuti kasus tersebut ke pengadilan. Pelimpahan berkas pelanggaran pemilu oleh kedua caleg tersebut, belum termasuk dengan barang bukti.

“Baru berkasnya, barang buktinya belum. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu